JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, gugatan-gugatan yang dilakukan oleh Partai Demokrat KLB versi Moeldoko, lewat kuasa hukum mereka Yusril Ihza Mahendra, tidak akan berpengaruh banyak. Langkah hukum Yusril tidak akan mengubah apapun.
“Gugatan Yusril ini tidak akan ada gunanya. Karena kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan kepengurusan Partai Demokrat yang sekarang. Kalaupun dia menang menurut hukum, kemenangan di judicial review itu hanya berlaku ke depan,” tutur Mahfud dalam diskusi di Twitter Space bersama Didik Rachbini, Rabu (29/9).
Artinya, kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sudah terpilih sebelumnya, akan tetap berlaku. Jika dikabulkan, yang terjadi paling adalah perbaikan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Tidak akan membatalkan pengurus. Malahan semakin kuat. Tidak bakal menang, tidak akan mengubah susunan pengurus sekarang. Paling diminta perbaikan AD ART,” kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga mempertanyakan langkah Yusril yang melakukan judicial review pada AD/ART Demokrat. Ia menyebut ini terobosan baru dalam ilmu hukum. Namun Mahfud menilai Mahkamah Agung tak bisa membatalkan AD/ART. Pasalnya, yang seharusnya disalahkan adalah SK Menteri yang menerima AD/ART tersebut.
“Sehingga sebenarnya pertengkaran ini tidak ada gunanya. Apapun putusan MA ya tetap AHY, SBY, Ibas semua itu tetap berkuasa di situ, pemilu tahun 2024,” kata Mahfud.
Kisruh Partai Demokrat versi AHY dengan Demokrat Kubu Moeldoko yang melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra ditunjuk bekas Kader Partai Demokrat versi AHY sebagai kuasa hukum untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat AHY yang dinilai cacat.
Pemerintah pun telah menetapkan Partai Demokrat Kubu KLB Deli Serdang tak sah.
Mahfud mengaku, Presiden Joko Widodo sempat meminta sarannya terkait dengan polemik tersebut. Namun, saat itu, Mahfud mengatakan kepada Presiden Jokowi bahwa Muktamar Deli Serdang tidak sah karena bukan diminta oleh pengurus partai yang sah.
“Kata Pak Jokowi, kalau memang begitu tegakkan saja hukum, tidak usah disahkan Pak Moeldoko meskipun dia teman kita dan punya ambisi politik. Begitu kata Pak Jokowi. Itulah sebabnya saya dan Pak Yasonna segera mengumumkan, tidak bakal mengesahkan Moeldoko,” tandas Mahfud.