BOGOR, HOLOPIS.COM – Ditengah konflik antara PT Sentul City Tbk dan Rocky Gerung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor membuka kepemilikan Serifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah yang saat ini ditempati oleh Rocky Gerung.
Dalam keterangannya, BPN Kabupaten Bogor mengungkapkan bahwa SHGB lahan tersebut atas nama PT Sentul City Tbk.
“Sampai saat ini atas obyek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City Tbk,” ujar Sepyo Achanto, Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor, kamis (23/9).
Sepyo juga mengatakan, bahwa SHGB tersebut merupakan sertifikat asli milik PT Sentul City Tbk. Data tersebut merupakan data lama dari BPN, dan sekaligus membantah jika sertifikat yang dikeluarkan BPN itu palsu.
“Hingga saat ini ada data HGB sudah ada data lama. Ada datanya, jadi tidak palsu,” tegasnya.
Saran BPN
Dengan adanya hal tersebut, BPN memberikan saran agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan cara musyawarah antar dua belah pihak.
“Kami meminta kedua belah pihak mengedepankan musyawarah mufakat dan mengedepankan kondusivitas daerah,” saran Sepyo.
Selain itu, BPN juga akan tersu melakukan inventarisasi semua tanah warga lainnya yang bersengketa. “Nanti setelah inventarisasi ketahuan, nanti kita inventarisasi semuanya,” pungkasnya.