yandex
Jumat, 10 Januari 2025

Polemik Ijazah Jaksa Agung, Refly Harun: Investigasi, Jika Palsu Copot Burhanuddin!

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun menanggapi polemik ijazah milik ST Burhanuddin. Ia mempertanyakan, informasi yang disebar oleh Kejaksaan Agung maupun dalam buku tersebut asli atau tidak. “Itu saja letak persoalannya,” ujar Refly kepada wartawan, Kamis (23/9).

Menurutnya, jika ijazah Strata Satu (S1) tidak asli, maka seluruh gelar harus dicopot. Presiden pun didesaknya harus memberhentikan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, karena telah melakukan pembohongan publik.

“Tapi ini kalau (tidak asli). Sekali lagi kalau (tidak asli). Karena itu harus diverifikasi secara sungguh sungguh kebenaran data yang bersangkutan,” ujarnya.

Menurutnya, klarifikasi dari Burhanuddin pun tidak cukup, melainkan harus ada investigasi secara independen. “Termasuk pernyataan dari institusi atau lembaga yang dituliskannya. Intinya harus dicari kebenaran materialnya,” kata dia.

Terpisah, Pengamat Pendidikan Doni Koesoema mengatakan bahwa secara administrasi kepegawaian seharusnya ada verifikasi terkait latar belakang lulusan dan data-data resmi valid yang diakui sesuai Undang-undang untuk menjadi pejabat negara.

Menurutnya, bagian kepegawaian harus melakukan verifikasi kebenaran data. “Karena kalau individu tidak berkualifikasi mempergunakan informasi palsu, maka ini sudah merupakan tindakan kriminal,” ujar Doni.

Ia menyebut hal itu menjadi tidak adil bagi orang lain dengan kualifikasi sama tapi tidak terseleksi. “Data di kepegawaian harus lengkap. MenPANRB, dan BKN harus menegur dan meminta klarifikasi untuk verifikasi tentang validitas data,” katanya.

Doni mengatakan permasalahan data harus dilihat berat tidaknya kasus. Apakah sekedar masalah administratif atau maladministrasi, pelanggaran terhadap integritas data. “Karena dua kasus ini dampak-dampaknya berbeda,” katanya.

Namun, ia menyebut bahwa kualitas lulusan tidak terkait dengan asal almamaternya, karena kualitas sifatnya individual. “Tapi kalau data individu sebagai alumni dipertanyakan, artinya hasil belajar dan kompetensinya juga dipertanyakan,” lanjutnya.

Menurutnya, jika terbukti adanya pemalsuan data maka ST Burhanuddin tidak sah menjabat sebagai Jaksa Agung. “Kalau terbukti terjadi pemalsuan data, maka jabatan sekarang harus dinyatakan tidak sah dan dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Sedangkan, pihak Universitas Diponegoro ketika dikonfirmasi mengenai data ST. Burhanuddin menyarankan untuk mengaksesnya data pusat. “Soalnya data itu biasanya di pusat. Saya hanya di fakultas,” kata Humas Undip, Nuswantoro.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral