JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kuasa hukum Jumhur Hidayat, Oku Wiratama Siagian menyampaikan, bahwa kliennya hari ini akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
“Hari ini agendanya pembacaan tuntutan dari Jaksa, rencananya pukul 10.00 WIB,” Oky Wiratama, Kamis (23/9).
Dalam sidang sebelumnya, Kamis (16/9), pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu menganggap jika kritik dalam cuitannya tidak memicu keonaran sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum.
Jumhur menegaskan, bahwa sejuah ini tidak ada satu bukti yang dapat menunjukkan bahwa kericuhan selepas unjuk rasa mahasiswa menentang UU Omnibus Law Cipta Kerja disebabkan oleh cuitannya.
Kemudian, aktivis senior ini juga mengatakan di hadapan Majelis Hakim, bahwa ia juga tidak mengetahui adanya kericuhan, karena saat bentrok berlangsung ia tengah menjalani operasi dan perawatan di rumah sakit.
“Saya tidak punya niat (terlibat) kerusuhan, keonaran, saya juga tidak terkoneksi dengan mereka (yang berbuat onar),” ucap Jumhur.