Ketua MUI Siap Jadi Saksi Ahli Kasus Kece

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMKetua bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis menyampaikan, bahwa dirinya sudah diminta oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai ahli dalam kasus dugaan penodaan terhadap agama yang menyeret tersangka Muhammad Kosman.

“Saya sudah memberi keterangan ahli di depan penyidik tentang kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Muhammad Kace,” kata kiai Cholil dalam keterangannya, Kamis (23/9).

Secara pribadi ia tidak sepakat dengan sikap yang dilakukan oleh Muhammad Kece. Namun dengan instrumen hukum yang dilakukannya itu, ia ingin mengajarkan kepada masyarakat agar menempuh jalur konstitusional untuk menyikapi hal-hal yang tak disepakati.

“Inilah cara saya menyalurkan emosi keimanan ke ranah penegakan hukum,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kiai Cholil Nafis juga menyatakan kesiapannya jika harus diundang oleh majelis hakim nantinya sebagai saksi ahli untuk menyikapi kasus yang sempat menggemparkan masyarakat Indonesia itu.

“Saya bersedia seandainya nanti diperlukan hadir dlm persidangan. Bismillah tawakkalna ‘alallah,” pungkasnya.

- Advertisement -

Perlu diketahui, bahwa kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Muhammad Kece masih berada di meja penyidik dari Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri.

Muhammad Kece ditangkap di Bali dari lokasi persembunyiannya pada hari Rabu 25 Agustus 2021. Usai ditangkap, ia langsung digelandang ke kantor Bareskrim Polri di Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan langsung dijebloskan ke penjara Rutan Bareskrim sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU