HOLOPIS.COM – Kabar menyesatkan beredar di media sosial, kali ini yang beredar adalah bahwa pemerintah tidak lagi menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 mulai 1 Oktober 2021.
Ini potongan narasinya: “Mulai 1 Oktober pasien Covid tidak ditanggung lagi, BPJS hanya cover maksimal 18 juta!”
Benarkah kabar tersebut?
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan informasi tersebut tidak benar, demikian dilansir dari Kominfo.
“Besaran perawatan biaya pasien Covid-19 tidak benar dibatasi 18 juta. Mekanisme perhitungan penggantian biaya nenggunakan metode INA-CBGs dan besarannya bervariasi,” ungkap dr. Nadia.
dr. Nadia menambahkan, penghentian cover biaya pasien Corona dilakukan saat masa isolasi COVID-19 dinyatakan selesai.
“Bila saat itu ternyata masih diperkukan perawatan lanjutan karena kondisi komorbid, komplikasi atau koinsiden, maka beralih ke sumber pembiayaan lain,” ujarnya.
Sumber pembiayaan lain yang dimaksud dr. Nadia, seperti jaminan kesehatan nasional (JKN) atau asuransi lain masing-masing pasien.
Nadia menegaskan informasi biaya pasien Corona tak lagi dicover pemerintah adalah hoaks.
“Hoaks. Biaya perawatan pasien COVID-19 tetap ditanggung pemerintah. Sumber biaya tetap dari Kemenkes,” tegas Nadia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413 tahun 2020, Kementerian Kesehatan memastikan setiap pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit akan bebas biaya atau gratis.