JAKARTA, HOLOPIS.COM Sebanyak 51 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai salah satu metode alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diberhentikan secara hormat.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisioner KPK, Alexander Marwata. Melalui keterangan persnya, ia menyampaikan bahwa ke-51 pegawainya itu sudah bebas tugas sejak tanggal 30 September 2021 mendatang.

“Memberhentikan dengan hormat 51 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” kata Alexander di gedung Merah Putih, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/9).

Selain 51 orang pegawai KPK tersebut, ada 6 (enam) orang pegawai KPK lainnya yang akan diberhentikan dengan hormat, yakni mereka yang dinyatakan tidak lolos TWK dan menolak untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) bela negara.

Sehingga total pegawai KPK yang akan diberhentikan secara hormat pada tanggal 30 September 2021 berjumlah 57 orang.

Berikut adalah daftarnya ;

1. Sujanarko (Direktur PJKAKI, masuk masa pensiun)
2. Ambarita Damanik (Kasatgas penyidik)
3. Arien Winiasih (mantan Plh Korsespim)
4. Chandra Sulistio Reksoprodjo (Kepala Biro SDM)
5. Hotman Tambunan (Kasatgas Pendidikan dan Pelatihan)
6. Giri Suprapdiono (direktur sosialisasi dan kampenye antikorupsi)
7. Harun Al Rasyid (Kasatgas Penyelidik)
8. Iguh Sipurba (Kasatgas Penyelidik)
9. Herry Muryanto (Deputi Bidang Kordinasi Supervisi)
10. Arba’a Achmadin Yudho Sulistyo (Kabag Umum)
11. Faisal (Litbang)
12. Herbert Nababan (penyidik)
13. Afief Yulian Miftach (Kasatgas Penyidik)
14. Budi Agung Nugroho (Kasatgas Penyidik)
15. Novel Baswedan (Kasatgas Penyidik)
16. Novariza (Fungsional Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi / PJKAKI)
17. Sugeng Basuki (Korsup)
18. Agtaria Adriana (Penyelidik)
19. Aulia Postiera (Penyelidik)
20. M Praswad Nugraha (Penyidik)
21. March Falentino (Penyidik)
22. Marina Febriana (Penyelidik)
23. Yudi Purnomo (Ketua WP, Penyidik)
24. Yulia Anastasia Fu’ada (Fungsional PP LHKPN)
25. Andre Dedy Nainggolan (Kasatgas Penyidik)
26. Airien Marttanti Koesniar (Kabag Umum)
27. Juliandi Tigor Simanjuntak (Fungsional Biro Hukum)
28. Nurul Huda Suparman (Plt Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja Dan Risiko)
29. Rasamala Aritonang (Kabag Hukum)
30. Farid Andhika (Dumas)
31. Andi Abdul Rachman Rachim (Fungsional Gratifikasi)
32. Nanang Priyono (Kabag SDM)
33. Qurotul Aini Mahmudah (Dit Deteksi Dan Analisis Korupsi)
34. Rizka Anungnata (Kasatgas Penyidik)
35. Candra Septina (Litbang/Monitor)
36. Waldy Gagantika (Kasatgas Dit Deteksi)
37. Heryanto (Pramusaji, Biro Umum)
38. Wahyu Ahmat Dwi Haryanto (Pramusaji, Biro Umum)
39. Dina Marliana (Admin Dumas)
40. Muamar Chairil Khadafi (Admin Dumas)
41. Ronald Paul Sinyal (Penyidik)
42. Arfin Puspomelistyo (Pengamanan Biro Umum)
43. Panji Prianggoro (Dit. Deteksi dan Analisis Korupsi)
44. Damas Widyatmoko (Dit. Manajemen Informasi)
45. Rahmat Reza Masri (Dit. Manajemen Informasi)
46. Anissa Rahmadhany (Fungsional Jejaring Pendidikan)
47. Benydictus Siumlala Martin Sumarno (Fungsional Peran Serta Masyarakat)
48. Adi Prasetyo (Dit PP LHKPN)
49. Ita Khoiriyah (Biro Humas)
50. Tri Artining Putri (Fungsional Humas)
51. Christie Afriani (Fungsional PJKAKI)
52. Nita Adi Pangestuti (Dumas)
53. Rieswin Rachwell (Penyelidik)
54. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan (Fungsional Biro SDM)
55. Wisnu Raditya Ferdian (Dit Manajemen Informasi)
56. Erfina Sari (Biro Humas)
57. Darko Pengamanan (Biro Umum)

Perlu diketahui, bahwa seluruh pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN). Hal ini telah termaktub di dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peralihannya dari pegawai menjadi ASN dilaksanakan sesuai dengan desain manajemen ASN yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya, dalam waktu 2 tahun sejak diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2019.

Batas akhir KPK pegawai KPK harus menjadi ASN adalah per 1 November 2021. Namun KPK memilih 30 September 2021 untuk memberhentikan pegawai yang tidak lolos tersebut.