Sebab, perkara ini sempat disidik oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel pada tahun 2019 sebelum akhirnya diambil alih oleh Jampidsus Ali Mukartono, yang juga Mantan Kajati Sumsel, awal tahun 2020 dan diterbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru.

Jauh sebelumnya, nama Alex sempat dikaitkan kasus Dana Hibah Sumsel Jilid II, 15 Mei 2017 dan diperiksa dua kali,  tapi lolos sebagai tersangka.

Terakhir, kasus Pembangunan Masjid Sriwijaya dimana Anggota Komisi VII DPR tersebut sempat diperiksa, di Kejagung, lagi lolos dari jerat hukum.

Belum diketahui, apakah akan ada tersangka berikutnya, mengingat ada sejumlah pihak yang diperiksa berulang. Di antaranya, Wisnu Margono dan Adrian Utama Gani selaku Eka. Direktur Keuangan PT. PDPDE Gas dan Ivo Wongkaren selaku Direktur PT. Mulya Tiara dan lainnya.

Perusahaan Ivo, PT. Mulya Tiara Mandiri bahkan sudah mengembalikan Fee hasil penjulan gas bumi dari PT. PDPDE Gas sebesar Rp652 juta, Senin (30/11/2020).

Bersama Ivo, Erwin Himawan selaku Direktur PT. Dinameka Mukti Mitratama) juga diperiksa dua kali.

Rekanan lain, yang turut diperiksa, adalah DN (Direktur PT. Radekatana Pirantinusa Tahun 2009) dan Hendro Hudiono (Direktur PT. Nutech Dinamika Semesta).

Sebelum ini,  baru Mantan Dirut PD. PDE sekaligus Mantan Dirut PT. PDPDE Gas Caca Isa Saleh Sadikin dan Ahmad Yaniarsah Hasan dijadikan tersangka dan ditahan, Rabu (8/9).

Kapuspenku Kejagung Leonard menjelaskan penetapan tersangka terhadap AN, melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP. MIGAS untuk PD. PDE Sumsel. “Tersangka menyetujui dilakukan kerjasama antara PD. PDE Sumsel dengan PT. Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) membentuk PT. PDPDE Gas”.

Pembentukan perusahaan patungan, melalui Notaris Syafrudin, di Tangerang, Banten, 21 Desember 2009 dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.

Sementara, peran tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT. PDPDE Gas.

Dari sumber terungkap wadah usaha  patungan tersebut untuk memanfaatkan Gas Bumi dari JOB Pertamina -HES Jambi Merang.

Praktiknya, Gas Bumi yang diperuntukan pembangunan Kawasan Industri Tanjung Api Api. Justru dijual kepada swasta, yakni PT. Lontar Papyrus Pulp and Paper Industry.