JAKARTA, HOLOPIS.COM – KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat naik KRL mulai Hari ini, Rabu (8/9).
Ketentuan ini berpedoman pada Surat Edaran dari Satgas Covid-19 RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.
Meski demikian, pemberlakuan persyaratan naik KRL menggunakan sertifikat vaksin tidak semerta-merta langsung diterapkan tanpa adanya sosialisai.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan bahwa hingga Jumat 10 September 2021 adalah masa sosialisasi sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima.
KAI Commuter tetap menghimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin yang ditunjukkan kepada petugas.
Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.
“Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu 8 September 2021. Namun mulai esok hingga Jumat adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL,” ujar Anne Purba dalam keterangannya, Selasa (7/9).