JAKARTA, HOLOPIS.COM Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Mohammad Mahfud MD langsung menghubungi Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Sigid Tri Hardjanto usai mengetahui insiden main hakim sendiri sejumlah kelompok masyarakat terhadap rumah ibadah jemaat Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.

Selain Kapolda Kalimantan Barat, Mahfud MD juga menghubungi Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji untuk mengetahui secara rinci duduk masalahnya sehingga penanganan kasus tersebut bisa dilakukan dengan baik dan tepat.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalimantan Timur agar segera ditangani kasus ini dengan baik,” kata Mahfud MD kepada wartawan, Jumat (3/9).

Namun demikian, Mahfud tetap meminta agar penanganan dilakukan dengan mengutamakan perdamaian dan perlindungan bagi hak-hak warga negara. Jika memang ada yang perlu dilakukan melalui mekanisme hukum, maka hal itu perlu dilakukan.

“(Tentu) dengan memperhatikan hukum, memperhatikan kedamaian dan kerukunan, juga memperhatikan perlindungan terhadap hak azasi manusia. Semuanya harus ikut aturan hukum,” tegasnya.

Mahfud mengatakan, bahwa saat ini baik Kapolda dan Gubernur Kalimantan Barat sudah menangani masalah ini dan segera diselesaikan secara hukum, sehingga semua pihak diharapkan bisa menahan diri.

“Ini masalah sensitif, semuanya harus menahan diri. Kita hidup di negara kesatuan Republik Indonesia dimana hak-hak asasi manusia dilindungi oleh negara,” ujarnya.