Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Kementerian Agama Terbitkan SE Panduan Persiapan PTM Terbatas di Madrasah

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19.

Penerbitan surat edaran tersebut sebagai persiapan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

Dirjen Pendis M Ali Ramdhani mengatakan, edaran yang terbit per 30 Agustus 2021 ini mengatur panduan penyelenggaraan pembelajaran madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama pada masa PPKM Covid-19.

Lembaga Pendidikan pesantren mencakup Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah atau Sekolah dalam Pesantren, Perguruan Tinggi dalam Pesantren, serta Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (Nonformal).

Sedangkan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, berasrama atau tidak berasrama mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).

“Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” tegas Ali Ramdhani seperti dilansir dari kemenkopmk.go.id, Sabtu (4/9).

“Dalam pelaksanaannya, Madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat,” lanjutnya.

Khusus untuk madrasah, lanjut dia, surat edaran juga mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas.

“Daftar periksa ini akan menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM, ” tuturnya.

Adapun untuk pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama, pria yang akrab disapa Dhani ini meminta pelaksanaan PTM terbatas menerapkan prosedur pelaksanaan aktifitas pembelajaran sejak dari penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan.

Selengkapnya, Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19, dapat diakses melalui tautan berikut:

https://kemenag.go.id/archive/surat-edaran-panduan-pembelajaran-pada-madrasah–ra–mi–mts-dan-ma-mak—pesantren-dan-lembaga-pendidikan-keagamaan-islam-pada-masa-ppkm–covid-19.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Kemendikbudristek Berhasil Turunkan Disparitas Akses Pendidikan Selama Satu Dekade

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek berhasil turunkan disparitas akses pendidikan...

Donald Trump Nyaris Dibunuh Lagi, Pelaku Langsung Ditangkap

Mantan Presiden AS sekaligus kandidat Pilpres 2024 Donald Trump kembali nyaris menjadi korban penembakan.

Ada Aroma Adu Domba Prabowo dan Gibran, Mulai Fufufafa Hingga Private Jet

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menduga ada operasi yang tengah dijalankan oleh kelompok tertentu yang bertujuan untuk mengganggu agenda nasional, khususnya menjalang transisi kepemimpinan Jokowi ke Prabowo.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru