JAKARTA, HOLOPIS.COM – Artis yang juga penyanyi Dangdut Saipul Jamil resmi bebas murni pada hari ini, Kamis (2/9), pasca lima tahun menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang.
Keluarga dan Sang kekasih, Indah Sari menyambut haru kebebasan Saipul Jamil.
“Alhamdulillah. Saya mengucapkan terima kasih banyak,” kata Saipul Jamil.
Pada 2016, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara karena kasus pelecehan. Ia kemudian mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.
Saipul Jamil juga terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp50 juta.
Hukuman Saipul Jamil pun bertambah tiga tahun. Sehingga, total hukuman menjadi delapan tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan asusila yang dilakukan.
Kemudian, Saipul Jamil telah menjalani hukuman selama lima tahun, dikurangi masa potongan tahanan dan remisi sampai 2021. Sehingga, mantan suami Dewi Perssik itu dijadwalkan bebas murni pada Kamis (2/9).
“Bebas murni, tidak bersyarat, dan kembali ke masyarakat. Setelah menjalani itu dan juga remisi maka Saipul Jamil bebas. Yang bersangkutan juga sudah membayar denda,” kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Kamis (2/9).
Sebelumnya, Rika Aprianti mengatakan setelah dinyatakan bebas murni, Saiful Jamil tidak dikenakan wajib lapor dan sepenuhnya telah kembali ke masyarakat sebagai warga biasa.