JAKARTA, HOLOPIS.COM – Penceramah, Muhammad Yahya Waloni akhirnya dibekuk oleh jajaran penyidik dari Bareskrim Mabes Polri di kediamannya di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kabar penangkapan Yahya Waloni itu dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
“Benar (ditangkap),” kata Brigjen Pol Rusdi kepada wartawan, Kamis (26/8).
Penangkapan Yahya Waloni ini kata Rusdi terkait dengan kasus dugaan penodaan terhadap agama.
“(Kasus) penodaan agama,” jelasnya singkat.
Perlu diketahui, pada bulan April 2021 lalu, komunitas masyarakat yang mengatasnamakan diri Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan itu dibuat dan sudah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor registrasi LP/B/0287/IV/2021BARESKRIM.
Mualaf ini dilaporkan atas dugaan penodaan agama Kristen dan melanggar Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tengang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta diduga melanggar Pasal 156a KUHP.