JAKARTA, HOLOPIS.COM – Eks Mensos Juliari Batubara divonis 12 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Tak hanya vonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan juga dijatuhkan kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Sebelumnya diketahui jaksa menuntut 11 tahun penajara, dan hukuman yang dijatuhkan hakim lebih berat dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menjatuhi pidana oleh karenanya pada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” tutur ketua majelis hakim Muhammad Damis.
Majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Juliari disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut dalam pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana pengganti dan mencabut hak politik Juliari Batubara.
“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas,” ujar hakim Damis.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata dia.
Dalam perkara ini majelis hakim menilai Juliari disebut telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan jumlah Rp 32,48 miliar.
Majelis hakim juga menilai bahwa Juliari terbukti dengan sah dan meyakinkan telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar yang penerimaannya terbagi dalam dua tahap.
Pertama sejumlah 9,7 miliar diterima Juliari melalui dua anak buahnya Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono pada periode Mei hingga Agustus 2020.
Kedua sejumlah Rp 5.406.250.000 yang diterima melalui Adi Wahyono pada bulan September dan November 2020.