JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Umum Dewan Tanfidzi Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Ustadz Slamet Maarif mendesak kepada aparat Kepolisian untuk menindak tegas siapapun orang yang melakukan penistaan terhadap agama apapun, khususnya agama Islam.

“Kami menuntut pemerintah RI khususnya Kepolisian dan Kejaksaan serta Kehakiman agar bersikap tegas dan sigap untuk menangkap, menahan dan mengadili siapa saja tanpa terkecuali yang menista agama apa saja di Indonesia sesuai UU anti penodaan agama,” kata Slamet Maarif dalam konferensi persnya di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Pihaknya juga memberikan ancaman kepada lembaga peradilan di Indonesia, jika tidak segera melakukan langkah hukum, maka pihaknya akan melakukan langkah hukum sendiri untuk mengatasi para penoda agama tersebut.

“Jika pemerintah RI dengan sengaja membiarkan para penista agama, maka jangan salahkan jika umat beragama mengambil langkahnya sendiri untuk menghakimi para penista agama,” ujarnya.

Kemudian, Slamet juga menyerukan kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi melakukan tindakan-tindakan yang justru memperkeruh persatuan dan kesatuan antar umat beragama.

“Diserukan kepada para elemen bangsa untuk secara bersama-sama stop penodaan agama,” serunya.

Saat ditanya apakah pernyataan sikap bersama ini ditujukan kepada Muhammad Kece yang saat ini sedang viral karena konten penodaan agama Islam di channel Youtube-nya, Slamet tidak ingin merinci.

“Kita menuntut kepada siapa saja yang melakukan penodaan agama dan agama apa saja, kalau sekarang sedang marak dan viral meluasnya kecaman pada Muhammad Kece, akan menjadi pertaruhan Kepolisian apakah akan dibiarkan atau diproses hukum,” tegasnya.

Namun saat disinggung apakah konten Muhammad Kece menurut penilaiannya adalah pelanggaran penodaan terhadap agama, mantan juru bicara FPI itu membenarkannya.

“Muhammad kece melalui statemen-statemennya di channel Youtube-nya, diindikasi kuat sangat menista agama Islam. Jadi (pernyataan sikap) ini termasuk untuk Muhammad Kece,” pungkasnya.