JAKARTA, HOLOPIS.COM – Tes COVID-19 dan Bukti Vaksinasi resmi menjadi syarat mengikuti ujian CPNS 2021, termasuk Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan Non Guru.

Ketentuan itu tertuang pada Surat Edaran BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa peserta ujian SKD CPNS 2021 wajib menjalani swab test RT PCR atau rapid test antigen.

Ketentuan mengenai syarat vaksinasi sebelum ujian SKD CPNS 2021 hanya berlaku untuk peserta di wilayah Jawa, Bali, dan Madura.

“Ingat, upaya penegakan Prokes tersebut bukan untuk mempersulit kalian, tapi ditujukan sebagai upaya menekan semaksimal mungkin penyebaran Covid-19 pada titik lokasi pelaksanaan SKD. Yuk turut berkontribusi pada upaya mewujudkan Indonesia kembali sehat,” tulis BKN pada Selasa (24/8).

Jadwal SKD CPNS 2021 akan dimulai pada 2 September 2021 di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN. “Namun untuk mengikuti seleksi tersebut ada sejumlah ketentuan Prokes dari Ketua Satgas Covid-19 bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru,” tulis BKN.