Perkuat Testing, Tracing dan Treatment serta perlindungan nakes

Selain itu, KOMPAK juga meminta agar Presiden sebagai pimpinan komando penanggulangan pandemi Covid-19 secara nasional bisa meningkatkan kualitas pelaksanaan testing, tracing dan treatment (3T) yang benar-benar menggunakan standarisasi WHO.

“Inkonsistensi pelaksanaan 3T sesuai standar menjadi penyebab masih meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia. Pelaksanaan 3T ini merupakan kunci pengendalian pandemi sehingga harus dilakukan dengan baik, benar, komprehensif dan jujur,” tutur KOMPAK.

Mereka menilai bahwa pelaksanaan 3T di Indonesia masih belum maksimal. Untuk testing saja jika mengacu pada standar global WHO adalah dengan melihat positivity rate 15-25 persen. Maka jika dilihat dari standar itu, setidaknya Indonesia harus bisa melakukan testing sekitar 400.000 orang per hari.

Ditambah lagi, upaya testing hanya mengacu pada upata screening semata. Tidak hanya itu, biaya proses testing untuk screening ini juga masih tergolong mahal seperti swab Real Time PCR. Kondisi ini menurut KOMPAK masih menjadi persoalan yang membuat kualitas pelaksanaan 3T di Indonesia belum maksimal.

Dalam menjalankan testing, tracing dan treatmet yang berkualitas dan berstandar global, memang memerlukan anggaran yang tidak sedikit. Namun begitu, dalam rangka memaksimalkan penanggulangan pandemi Covid-19 yang lebih efektif dan efisien, maka anggaran penanggulangan perlu dialokasikan seoptimal dan seproporsional mungkin.

“Agar meningkatkan alokasi anggaran untuk memperkuat ketahanan sistem kesehatan termasuk untuk memperkuat program 3T guna percepatan penanganan pandemi covid-19. Alokasi anggaran harus proporsional baik untuk upaya kesehatan perorangan maupun upaya kesehatan masyarakat,” terangnya.

Di sisi lain, persoalan jaminan keamanan dan insentif lainnya bagi para dokter dan tenaga kesehatan juga perlu diperhatikan betul oleh Presiden Joko Widodo. Mulai dari proteksi diri dengan ketersediaan alat perlindungan diri (APD), kemudian jam kerja yang efektif dan efisien, bahkan sampai kepada jaminan perlindungan hukum.

“Agar lebih memperhatikan perlindungan bagi dokter dan tenaga kesehatan baik masalah perlindungan dalam pekerjaan (meliputi) APD, jam kerja, beban kerja dan insentif, maupun perlindungan hukum serta keamanan selama menjalankan tugas profesi kesehatan,” tuntutnya. “Insentif tenaga kesehatan agar dibagikan kepada semua tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan secara proporsional dan tepat waktu dengan mekanisme dan prosedur administrasi yang lebih sederhana baik di pusat maupun di daerah,” sambungnya.