Seungri Eks BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara

HOLOPIS.COM - Seorang bintang K-pop dipenjara selama tiga tahun atas beberapa tuduhan kejahatan seperti menyediakan pelacur untuk pengusaha asing dan penggelapan uang.

Seungri, mantan member boyband Big Bang, juga dikenai denda sebanyak 1.15 miliar won, atau sekitar 14 miliar rupuih.

Sebelum tersandung skandar, Seungri adalah salah satu bintang K-Pop besar dengan fans yang banyak di sekitaran Asia dan seluruh dunia.

Dia dijatuhi hukuman oleh pengadilan militer di Yongin, dekat Seoul, dan ditahan setelah putusan itu.

Seungri muncul di pengadilan dengan seragam tempur dan menggelengkan kepalanya berulang kali saat hakim mengumumkan putusan, demikian menurut kantor berita Yonhap.

Kasus tersebut telah dipindahkan ke pengadilan militer setelah ia mendaftar untuk dinas militer, yang merupakan persyaratan bagi sebagian besar pria berbadan sehat di negara Korea Selatan, dikarenakan ancaman dari Korea Utara pada bulan Maret 2020.

Seungri, yang bernama asli Lee Seung-hyun, didakwa pada Januari 2020 atas berbagai tuduhan, termasuk mengatur layanan seksual ilegal untuk investor bisnis dari Taiwan, Jepang, dan Hong Kong dari 2015 hingga 2016.

Ia juga dihukum karena menggelapkan dana dari klub malam Seoul yang ia kelola, dan melanggar undang-undang yang melarang perjudian di luar negeri dengan bertaruh besar-besaran di kasino asing, dari 2013 hingga 2017.
Seungri menyangkal semua tuduhan terhadapnya selama pengadilan.

Seungri meninggalkan Big Bang di tahun 2019 karena skandal yang dituduhkan kepadanya terungkap ke publik.

Oleh : Darin Brenda Iskarina