Senin, 13 Januari 2025

PPKM Level 4 Di Perpanjang, Pekerja Sektor Non Esensial Harus WFH 100 Persen

JAKARTA, HOLOPIS.COM – PPKM Level 2 – 4 diperpanjang oleh pemerintah hingga 16 Agutus 2021. Pemerintah memperpanjang PPKM kembali karena kasus penularan COVID-19 di sebagian kota/kabupaten masih cukup tinggi.

Selama kebijakan diterapkan, pemerintah mengatur kegiatan kerja di sektor non esensial, esensial, dan kritikal yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 dan 31 Tahun 2021. Pada diktum ketiga dalam kedua inmendagri itu, sektor nonesensial tidak boleh melakukan kegiatan kerja dari kantor atau work from office (WFO).

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen (seratus persen) work from home (WFH),” demikian bunyi satu poin.

Pada pekerja di sektor esensial, yakni asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas staf maksimal 50 persen, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Untuk sektor esensial di bidang pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kemudian, sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik boleh melakukan WFO sebanyak 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Bagi sektor esensial seperti industri orientasi eskpor di wilayah Jawa dan Bali hanya dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50 persen) di fasilitas pabrik serta 10 persen di bagian pelayanan administrasi perkantoran. Bagi sektor esensial di luar wilayah Jawa dan Bali yang bekerja di industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari,” demikian isi aturannya.

Selanjutnya, untuk sektor kritikal di bidang kesehatan dan keamanan serta ketertiban dapat beroperasi WFO maksimal 100 persen tanpa ada pengecualian.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral