yandex
Minggu, 29 Desember 2024

Diduga Istimewakan Terpidana, Kejagung Beralasan Pemecatan PNS Tidak Hormat Pinangki Masih Diproses

JAKARTA,HOLOPIS.COM- Kejaksaan Agung bertindak reaktif atas tudingan yang disampaikan adanya perlakuan istimewa terhadap salah satu pegawainya, Pinangki Sirna Malasari

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya juga bereaksi atas tudingan bahwa narapidana yang dahulu santer mempunyai kedekatan dengan Jaksa Agung ST Burhannudin tersebut masih digaji oleh negara.

Padahal, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 38 / Pid.Sus / 2020 / PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 10 / Pid.Sus / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama terdakwa Pinangki telah Inchract.

Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Pinangki Sirna Malasari dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan,” kata Leonard, Kamis (5/8).

Leonard juga membantah bahwa Pinangki sampai dengan saat ini sudah tidak menerima gaji dari negara. Dia mengklaim semenjak dinon- aktifkan berdasarkan surat yang ditandatangai langsung oleh Wakil Jaksa Agung Setia Arimuladi tersebut, sudah secara otomatis menghilangkan hak wanita tersebut sebagai abdi negara.

“Kami luruskan materi pemberitaan “tidak benar”. Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020,” jelasnya.

Ditambahkan Leonard, status Pinangki memang masih sebagai Jaksa non aktif pasca dijadikan tersangka bersama dengan Djoko Candra dan beberapa orang lainnya. Dalam keterangan tersebut, Leonard juga meminta agar kasus ini tidak lagi diperbesar.

“Ini sekaligus hak jawab, dan kami berharap tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat,” pintanya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral