JAKARTA, HOLOPIS.COM – Angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya mengalami penurunan signifikan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) baik Mikro, Darurat sampai Level 4.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

Sebagai contoh jika pada saat PPKM Mikro, tercatat laka lantas hanya terjadi 18 kasus, kematian nihil, dan yang mengalami luka berat hanya dua orang. Ia menilai, hal itu terjadi karena seiring dengan meningkatnya mobilitas maka meningkat pula kasus laka lantasnya dari segi jumlah ataupun fatalitas.

“Ketika terjadi penurunan mobilitas, maka terjadi pula penurunan dari jumlah kejadian (laka lantas). Semua angkanya turun, tapi begitu mobilitas naik maka akan terjadi juga peningkatan kasusnya,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya seperti dilansir dari polri.go.id, Rabu (4/8).

Dalam kesempatan itu, Sambodo juga menegaskan bahwa pihaknya masih memberlakukan pos penyekatan di 100 titik yang tersebar di wilayah hukumnya. Hal itu seiring dengan diperpanjangnya PPKM Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Adapun aturan penyekatannya, kata Sambodo, masih menggunakan aturan yang sama. Diantaranya terkait dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi masyarakat yang hendak melintas. Sementara untuk 100 titik penyekatan tersebut masing-masing 19 titik di dalam kota, 10 titik di batas kota, 15 titik di jalan tol, 29 titik di daerah penyangga, serta 27 titik di sepanjang ruas Sudirman-Thamrin.

“Masih sama berjalan (penyekatan 100 titik). Semuanya masih mengacu kepada STRP dan pembagian sektor baik yang esensial maupun kritikal serta layanan darurat seperti orang sakit,” pungkas Dirlantas Polda Metro Jaya.