JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pihak Kejaksaan akan segera menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan ( SKPP) terhadap petinggi PT Asabri, Ilham Wardana Siregar karena yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang.

“Innalillahi wa inna illahi rooji’un telah berpulang ke rahmatullah, Ilham Wardhana Siregar (IWS) hari Sabtu, 31 Juli 2021, pukul 17.28 WIB di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, Dengan meninggalnya almarhum, Kepala Kejari Timur akan segera menerbitkan surat SKPP setelah menerima surat kematian yang dikeluarkan Rumah Sakit,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Simanjuntak, Minggu (1/8).

Leonard tidak menjelaskan lebih detail apa penyebab dari Kepala Divisi Investasi periode 2012-2017 tersebut. Padahal, sebelumnya tersangka tengah menjalani hukuman penjara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Karena sakit,” singkatnya.

Leonard kemudian hanya menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya tengah mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus korupsi yang diduga dilakukannya di dalam perusahaan PT Asabri bersama dengan tersangka lainnya dan pihak lain yang masih terus disidik.

“Setelah berkas perkara Tersangka Ilham Wardhana Siregar (IWS) dinyatakan lengkap (P-21) oleh tim jaksa peneliti, pada 28 Mei 2021 tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” jelasnya.

Ilham Wardhana Siregar adalah satu dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal PT ASABRI. Selain Ilham, ada berkas enam tersangka lainnya yang telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang. Mereka adalah:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri selaku Dirut PT ASABRI periode tahun 2011 s/d Maret 2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja selaku Direktur Utama PT ASABRI (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020
3. Bachtiar Effendi selaku Mantan Direktur Keuangan PT ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014;
4. Hari Setianto selaku Direktur PT. ASABRI (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;
5. Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan;
6. Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relations

Sementara itu, berkas dua tersangka lainnya belum dinyatakan lengkap. Dua tersangka itu adalah Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera dan Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk