Jumat, 27 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Korlantas Polri Akan Sosialisasi Penggolongan SIM C

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Rencana penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang dikhususkan bagi pengendara sepeda motor, akan diberlakukan mulai Agustus 2021. Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“Namun sekarang kan lagi PPKM, jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu,” ujar Brigjen Yusuf, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri di Jakarta, Minggu (1/8).

Aturan baru tentang penggolongan SIM C tersebut, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Nantinya SIM C akan dibagi menjadi 3 golongan, yakni SIM C berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Lalu, SIM C1 untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc atau jenis motor listrik.

Sedangkan untuk SIM CII berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik.

Yusuf juga ungkapkan soal biaya ketiga golongan SIM tersebut, tetap sama tidak ada perbedaan biaya. “Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama,” tegasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral