JAKARTA,HOLOPIS.COM- Pihak Kejaksaan beralasan bahwa ada persoalan administrasi terkait tudingan diskriminatif mereka terhadap mantan pegawai Kejaksaan Pinangki Sirnamalasari yang belum juga dieksekusi pasca putusan dua pekan lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso kemudian mengklaim bahwa mereka sebenarnya justru berniat untuk segera melakukan pemindahan tahanan Pinangki yang sebelumnya dituding masih dipenjara di Kejaksaan Agung.
Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengakui belum mengeksekusi Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“Hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat. Ya betul (akan segera dieksekusi)” kata Riono saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/8).
Riono juga melontarkan alasan lainnya bahwa mereka harus memastikan bahwa perempuan yang dulu sempat santer dikabarkan mempunyai hubungan dengan Jaksa Agung ST Burhannudin tersebut tidak mengajukan upaya hukum Kasasi. Padahal, sebelumnya pihak Kejaksaan saja tidak mengajukan upaya kasasi atas “diskon” potongan masa tahanan Pinangki.
“Jadi, kami sebelumnya memang harus memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak.” kilahnya.
Tak hanya itu, Riono juga beralasan kondisi pandemi dan PPKM menjadi alasan yang diikutsertakan terkait belum dilakukannya eksekusi. “Sedangkan tenaga harus dijaga, karena Pandemi-19 belum jelas kapan berakhir.” imbuhnya.
Perkara Pinangki sudah berkekuatan hukum tetap, sebab dihitung 2 minggu sejak Putusan Pengadilan Tinggi DKI , 14 Juni 2021 tidak mengajukan Kasasi juga Jaksa Penuntut Umum (JPU)).
Koordinator MAKI pun sempat menuding bahwa ada disparitas hukum yang dilakukan Kejaksaan terhadap Pinangki dibandingkan narapidana lainnya karena belum mengeksekusi karena diduga masih ditahan di Kejaksaan Agung.