JAKARTA, HOLOPIS.COM- Jaksa Agung ST Burhannudin diancam akan dilaporkan apabila belum juga melakukan eksekusi terhadap mantan anak buahnya, Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan.
Saudara kandung dari kader PDIP TB Hasannudin tersebut terindikasi melakukan tindakan diskriminasi dengan tetap memenjarakan perempuan yang dulu santer dikabarkan dekat dengannya tersebut.
“Ini jelas tdk adil dan diskriminasi atas narapidana wanita lainnya. Telah terjadi disparitas ( perbedaan ) dalan penegakan hukum, ” hal tersebut dikatakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam rilisnya, Sabtu (31/7).
Boyamin melanjutkan bahwa ancaman aduannya tersebut akan segera direalisasikan jika dalam waktu dekat Pinangki belum juga dieksekusi penjara. Karena, kuat dugaan Boyamin bahwa Pinangki masih betah berada di rutan Kejagung.
“Jika Minggu depan blm eksekusi maka akan lapor Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung dan Komisi III DPR untuk menegur Jaksa Agung, ” ancam nya.
Ditambahkan Boyamin, pihak nya sangat mengecam langkah hukum yang dijalani oleh wanita yang pernah menjanjikan bisa menyelesaikan kasus Djoko Candra. Mulai dari Jaksa yang tidak melakukan kasasi hingga kemudian saat ini Pinangki yang masih menginap di kantor lamanya tersebut.
“MAKI mengecam dan menyayangkan atas tindakan Kejaksaan. Kami juga meminta Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejagung segera eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya, ” tandasnya.