JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM Level 3 dan 4 di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021.
Sejumlah syarat perjalanan domestik juga diatur oleh pemerintah, guna menekan laju penularan dan cluster baru COVID-19.
Syarat perjalanan jarak jauh ini berlaku bagi mobil pribadi, motor, dan kendaraan umum jarak jauh seperti pesawat, kapal laut, kereta api, dan bus.
Di wilayah yang memberlakukan PPKM level 4 dan 3 hingga 2 Agustus 2021, syarat perjalanan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan ke Jawa dan Bali. Sedangkan, syarat tak berlaku untuk perjalanan di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.
Syarat perjalanan domestik untuk perjalanan pesawat adalah kartu vaksinasi minimal dosis pertama, dan menunjukkan hasil tes PCR.
Untuk pelaku perjalanan darat yang dibutuhkan adalah hasil tes antigen sehari sebelum bepergian.