Kamis, 26 Desember 2024
Marry Christmas 2024

PPKM Diperpanjang, Polda Metro Masih Berlakukan STRP Sebagai Syarat Perjalanan

JAKARTA, HOLOPIS.COM- Pihak kepolisian memastikan bahwa mereka masih akan melakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk para pengendara yang melintas di titik penyematan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, aturan tersebut tetap dikenakan terhadap pekerja non esensial dan non kritikal saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Yaitu periode 26 Juli-2 Agustus 2021.

“Aturan perjalanan sama, tapi kami tunggu tertulisnya dari pemerintah,” kata Sambodo dikutip dari Polri.go.id, Senin (26/7).

Saat ini, Polda Metro Jaya secara berjenjang mendirikan pos penyekatan sejak PPKM Darurat hingga perpanjangan PPKM Level 4 pada periode 21-25 Juli 2021. Jumlahnya 100 titik dan bertujuan untuk mengurangi mobilitas.

Berikut adalah daftar 100 titik pos penyekatan di Jadetabek:

A. Dalam Kota

1. TL Fatmawati

2. JL Pangeran Antansari

3. Underpass Mampang

4. TL Green Garden

5. TL Coca Cola

6. Underpass Basura

7. Flyover Ladogi

8. Flyover Pesing Arah Timur

9. DI Panjaitan Arah Kampung Melayu

10. Hasyim Ashari (TL Donat)

11. Jembatan Merah

12. Megaria

13. JL Casa Kemayoran

14. JL Benyamin Sueb

15. JL Apron

16. JL Medan Merdeka Timur

17. JL Veteran 3

18. Joglo Raya

19. Pasar Rebo Cijantung

B. Tol Batas Kota

1. GT Cikarang Pusat

2. GT Cibatu

3. GT Cikarang Barat

4. GT Tambun

5. GT Bekasi Timur

6. GT Bekasi Barat

7. Offramp Bukopin

8. Offramp Tegal Parang

9. Offramp Polda

10. Offramp MPR/DPR

11. Offramp Darmais

12. Offramp Farmasi

13. Offramp Semanggi

14. Offramp Pancoran

15. Offramp Pangeran Antasari

C. Batas Kota

1. Pasar Jumat (Tangsel-Jaksel)

2. Budi Luhur (Tangerang-Jaksel)

3. Kalideres (Tangkot-Jakbar)

4. Panasonic (Depok-Jaktim)

5. Kalimalang (Bekasi Kota-Jaktim)

6. Sumber Arta (Bekasi Kabupaten-Jaktim)

7. Harapan Indah

8. Bintaro

9. Batu Ceper

10. Lenteng Agung (Depok-Jaksel)

D. Wilayah Penyangga

13 Titik Wilayah Bekasi Kabupaten

1. Sasak Jarang-Tambun

2. Kalimalang

3. Kedung Waringin

4. Jababeka (Bundaran Patung Kuda)

5. Cikarang Festival

6. Simpang Pecenongan

7. Stadion Wibawa Mukti

8. Simpang Jalan

9. Simpang Jalan Movieland

10. Simpang Jalan SGC

11. JL Yos Sudarso

12. Terminal Kalijaya

13. Distrik 1 Meikarta

6 Titik Wilayah Tangerang Selatan

1. Legok

2. Gading Serpong

3. JL Camar Bintaro Sektor 3

4. Pamulang JL Raya Bogor

5. JL IR H Juanda

6. Gading Boulevard

1 Titik Wilayah Tangerang Kota

1. Jatiuwung

9 Titik Wilayah Depok

1. Bawah flyover UI

2. JL Komjen M Yasin

3. JL Margonda Raya

4. Gerbang GDC

5. Pertigaan Apotek Margonda

6. Pertigaan Kartini

7. JL Raya Bogor 8

8. JL Raya Parung Ciputat

9. JL Raya Bogor Cilangkap

Arah Utara

1. Bundaran Senayan

2. FX Sudirman

3. Semanggi

4. Bendungan Hilir

5. Karet

6. Setiabudi

7. Dukuh Bawah

8. JL Tanjung Karang

9. Betung

10. Bundaran HI

11. TL Sarinah

12. TL Kebon Sirih

13. Budi Kemuliaan (TL Patung Kuda)

14. Museum

15. RRI

16. Oteva

17. TL Harmoni

Arah Selatan

1. Kedutaan Prancis

2. Sumenep

3. TL HOS Cokroaminoto

4. Dukuh Bawah

5. Setiabudi

6. JL Suryo

7. SCBD

8. Bapindo

9. Menpan

10. Bundaran Senayan

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral