Holopis.com JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021.

Dalam perpanjangan PPKM Level 4 itu, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian antara lain warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menjelaskan mengapa pengunjung hanya diperbolehkan makan selama 20 menit di warung makan. Hal itu sebagai upaya mencegah penularan virus Covid-19 di warung makan ataupun restoran.

“Kita jangan membuat aksi atau kegiatan yang membuat droplet bertebaran seperti ngobrol keras, tertawa keras. Kedengarannya lucu tapip di luar negeri telah melakukan hal itu. Tidak berlama-lama dan ngobrol atau tertawa keras di tempat makan,” kata Mendagri saat konferensi virtual, Senin (26/07).

Mendagri pun berharap masyarakat ataupun pemilik warung makan memahami dengan penerapan aturan makan di tempat hanya 20 menit saja. Dikatakannya, eksekusi di lapangan atas kebijakan tersebut diharapkan ditegakan oleh pemerintah daerah, Satpol PP, TNI/Polri.

“Masyarakat dan pelaku usaha harus memahami itu mengapa waktunya (makan) pendek. Petugas akan mengawasi mulai dari Satpol PP hingga TNI/Polri,” pungkasnya.