Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024
NewsEkobizPPKM Level 4 Diberlakukan, Ini yang Dilonggarkan Luhut!

PPKM Level 4 Diberlakukan, Ini yang Dilonggarkan Luhut!

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah secara resmi memperpanjang PPKM Level 4 dan 3 di Kota/Kabupaten Jawa dan Bali. Terdapat beberapa aturan pelonggaran aktifitas masyarakat dibeberapa sector, salah satunya ialah sector non esensial yang sempat ditutup karena pemberlakuan PPKM Darurat.

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan indicator pengkajian dari keputusan pemerintah. Hal ini disampaikan Luhut dalam keterangan pers virtual, Minggu (25/7/2021).

“Indikator pertama adalah Laju Penularan Kasus, kedua respons kesehatan dari WHO, dan Ketiga Kondisi Sosio Ekonomi Masyarakat,” ujarnya.

Luhut juga menambahkan indicator sosio ekonomi masyarakat merupakan aspek penting yang menjadi pertimbangan presiden untuk melonggarkan kebijakan PPKM ini.

Berikut sector essensial dan non esensial yang mendapatkan pelonggaran dari pemerintah di masa PPKM Level 4 dan Level 3 Jawa-Bali:

1. Pasar Rakyat Sembako yang menjual kebutuan essensial diperbolehkan buka hinggal pukul 21.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Warung makan/Restauran dan Lapak Makanan diperbolehkan buka hinggal pukul 20.00 WIB dengan durasi makan ditempat selama 20 menit.

3. Mall boleh dibuka dengan kapasitas 25% hingga pukul 17.00 WIB.

4. Transportasi Umum seperti Angkutan umum dan Taksi diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50%.

5. Pasar Rakyat yang menjual kebutuhan non esensial diperbolehkan buka hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 50%.

6. Tempat Ibadah hanya dibuka untuk kota/kabupaten yang menerapkan PPKM Level 3 dengan kapasitas 25% atau 20 Orang.

7. Resepsi Pernikahan dibuka dengan kapasitas 20 Undangan dan Tidak boleh makan ditempat.

Sementara itu, pemerintah memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar aturan dalam pelaksanaan PPKM Level 4 dan Level 3.

“Saya ulangi pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Luhut mencontohkan pelaku industri yang melanggar PPKM Level 4 akan diberi sanksi tegas hingga penghentian operasional.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berakhir Lesu

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berakhir melemah pada penutupan perdagangan menjelang akhir pekan ini, Jumat (20/9).

PT MRT Jakarta Raih Penghargaan Industry Award di Dubai

PT MRT Jakarta (Perseroda) meraih penghargaan pemenang “Industry Award” 2024 untuk region Eropa, Timur Tengah, Afrika/Asia Pasifik/Amerika.

Waspada! Mpox di Afrika Sudah Tak Terkendali

HOLOPIS.COM - Angka kasus cacar monyet (monkey pox/Mpox) di...

Dorong Transformasi Perpajakan, Sri Mulyani Teken MLI STTR

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati bersama dengan pimpinan dari 42 negara atau yurisdiksi lain telah resmi menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR).