JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah secara resmi memperpanjang PPKM Level 4 dan 3 di Kota/Kabupaten Jawa dan Bali. Terdapat beberapa aturan pelonggaran aktifitas masyarakat dibeberapa sector, salah satunya ialah sector non esensial yang sempat ditutup karena pemberlakuan PPKM Darurat.
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan indicator pengkajian dari keputusan pemerintah. Hal ini disampaikan Luhut dalam keterangan pers virtual, Minggu (25/7/2021).
“Indikator pertama adalah Laju Penularan Kasus, kedua respons kesehatan dari WHO, dan Ketiga Kondisi Sosio Ekonomi Masyarakat,” ujarnya.
Luhut juga menambahkan indicator sosio ekonomi masyarakat merupakan aspek penting yang menjadi pertimbangan presiden untuk melonggarkan kebijakan PPKM ini.
Berikut sector essensial dan non esensial yang mendapatkan pelonggaran dari pemerintah di masa PPKM Level 4 dan Level 3 Jawa-Bali:
1. Pasar Rakyat Sembako yang menjual kebutuan essensial diperbolehkan buka hinggal pukul 21.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
2. Warung makan/Restauran dan Lapak Makanan diperbolehkan buka hinggal pukul 20.00 WIB dengan durasi makan ditempat selama 20 menit.
3. Mall boleh dibuka dengan kapasitas 25% hingga pukul 17.00 WIB.
4. Transportasi Umum seperti Angkutan umum dan Taksi diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50%.
5. Pasar Rakyat yang menjual kebutuhan non esensial diperbolehkan buka hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 50%.
6. Tempat Ibadah hanya dibuka untuk kota/kabupaten yang menerapkan PPKM Level 3 dengan kapasitas 25% atau 20 Orang.
7. Resepsi Pernikahan dibuka dengan kapasitas 20 Undangan dan Tidak boleh makan ditempat.
Sementara itu, pemerintah memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar aturan dalam pelaksanaan PPKM Level 4 dan Level 3.
“Saya ulangi pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Luhut mencontohkan pelaku industri yang melanggar PPKM Level 4 akan diberi sanksi tegas hingga penghentian operasional.