JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Sejumlah aturan pun ditetapkan pemerintah untuk mencegah penularan virus COVID-19.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat konferensi pers virtual Minggu (25/07).

Salah satu aturan yang diterapkan pemerintah adalah mengenai operasional warung makan pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya. Tempat usaha yang berada di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 8 malam.

“Dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” ujar Presiden Jokowi.

Menurut Presiden, saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi COVID-19. Laju penambahan kasus, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa.

Namun demikian, Presiden mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini dan tetap waspada menghadapi varian delta yang sangat menular.

“Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan,” tuturnya.