Minggu, 29 Desember 2024

Legislator: Perpanjangan PPKM Darurat Harus Diimbangi dengan Pemenuhan Kebutuhan Rakyat

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Presiden Jokowi juga mengumumkan akan menambah alokasi dana bantuan sosial sebesar Rp55 triliun berupa BST, PKH, Sembako, Kuota Internet, dan Subsidi Listrik.

Selain itu, ada insentif usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro dan bantuan obat gratis sebanyak 2 juta paket.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR-RI Heri Gunawan menyatakan keputusan memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 hendaknya diimbangi dengan pemenuhan kebutuhan rakyat.

Politisi yang biasa disapa Hergun melanjutkan, pasalnya di lapangan masih banyak ditemukan rakyat yang mengantri oksigen dan obat-obatan di apotik.

Selain itu, juga masih sering terjadi kericuhan antara aparat dengan pedagang. Pedagang menolak menutup dagangannya karena merasa tidak mendapatkan bantuan pemerintah.

“Hendaknya menteri-menteri terkait bisa melaksanakan arahan presiden dengan cepat dan tepat. Penambahan anggaran sebesar Rp55 triliun harus bisa mengurangi dampak PPKM Darurat,” kata Hergun yang juga menjabat sebagai Ketua KelompOK Fraksi Gerindra Komisi XI DPR-RI kepada awak media di Jakarta pada Rabu (21/07)

Hergun melanjutkan, patut disyukuri kasus positif Covid-19 sudah ada tanda-tanda penurunan. Namun, target PPKM Darurat menurunkan kasus positif menjadi di bawah 10.000 masih belum tercapai.

Bahkan bila melihat data rencana awal PPKM Darurat sebelum diperpanjang yakni 3 hingga 20 Juli 2021, tampak masih ada kenaikan. Pada 3 Juli 2021, kasus baru mencapai 27.913, sedangkan pada 20 Juli 2021 kasus baru mencapai 38.325 kasus.

Demikian juga pada data pasien meninggal dunia. Pada 3 Juli 2021, pasien meninggal mencapai 493 orang, sedangkan pada 20 Juli 2021 pasien meninggal mencapai 1.280 orang.

Selain itu, selama PPKM Darurat, banyak masyarakat yang melakukan isolasi mandiri (isoman) karena tidak mendapatkan ruangan di rumah sakit. Bahkan di antaranya banyak yang meninggal dunia.

“Dengan masih tingginya kasus positif Covid-19 maka sudah tepat keputusan pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Namun, terkait dengan banyak masyarakat yang melakukan isoman, pemerintah perlu melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut,” ujar Hergun.

Pertama, kata Hergun, perlu ada pendataan sehingga ada akurasi data. Pemerintah perlu mengerahkan aparat hingga ke tingkat RT untuk secara aktif mendata keberadaan warga yang melakukan isoman.

Kedua, Presiden Jokowi mengatakan bahwa bed occupancy ratio (BOR) telah menurun, maka masyarakat yang saat ini melakukan isoman, terutama yang kondisinya parah, perlu segera dipindahkan ke rumah sakit.

Hal tersebut untuk mengurangi kasus meninggal dunia karena melakukan isoman dan juga untuk mengurangi antrian warga yang memerlukan oksigen untuk keperluan isoman.

Dan ketiga, program obat gratis perlu segera dipercepat dan diperluas agar masyarakat yang saat ini masih isoman atau berstatus OTG tidak menumpuk antri di apotik-apotik.

“Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan akurasi data penerima program bansos. Presiden sudah menyatakan menambah dana bansos sebesar Rp55 triliun. Tentu hal tersebut berdampak terhadap APBN karena akan dilakukan refocusing dan realokasi anggaran. Hendaknya, penambahan anggaran tersebut benar-benar sampai kepada warga yang terdampak,” ujar Hergun.

Politisi dari Dapil Jabar IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) ini melanjutkan, pemberlakuan PPKM Darurat masa 3-20 Juli 2021 lalu, membuktikkan masih banyak warga terdampak yang belum mendapat bantuan pemerintah.

Misalnya, lanjut Hergun, terjadinya banyak kericuhan antara aparat dengan para pedagang kecil. Mestinya hal tersebut tidak terjadi jika para pedagang tersebut mendapatkan insentif dana Rp1,2 juta.

Perlu diketahui, pada APBN 2020 dan APBN 2021 telah dialokasikan anggaran untuk mendukung para UMKM. Pada 2020 jumlah bantuan mencapai Rp2,4 juta per orang yang diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM, sedangkan pada 2021 diturunkan menjadi Rp1,2 juta per orang yang diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM.

Namun sayangnya menurut laporan BPK pada tahun 2020 ditemukan bantuan UMKM yang salah sasaran mencapai Rp1,18 triliun. Di antaranya menyasar ke ASN dan orang yang sudah meninggal dunia.

“Adanya kasus salah sasaran pada 2020 hendaknya dapat diperbaiki. Selain itu, adanya penambahan anggaran Rp55 triliun juga diimbangi dengan peningkatan kerja aparat pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar diterima warga yang terdampak,” ujar Hergun.

Hergun melanjutkan, penambahan penerima bantuan usaha mikro kepada sebanyak 1 juta orang sebagaimana yang disampaikan presiden, hendaknya diprioritaskan kepada para pedagang kecil. Hal tersebut untuk mengurangi terjadinya kericuhan antara petugas yang menegakkan aturan PPKM dengan para pedagang kecil.

“Mudah-mudahan dalam 5 hari ke depan kasus positif terus menurun sehingga kebijakan PPKM Darurat dapat segera diakhiri. Para pedagang kecil seperti tukang sayuran, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya, dapat membuka usahanya dengan waktu yang lebih lama,” pungkas Hergun.

 

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral