JAKARTA, HOLOPIS.COM – Satgas COVID-19 menyatakan bahwa perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang harus dilakukan pemerintah, karena kasus aktif dan penyebaran COVID-19 masih belum terkendali.
Varian jenis baru virus corona seperti delta juga mendominasi penularan di beberapa provinsi di indonesia. Diketahui, bahwa varian delta merupakan jenis baru dari mutasi virus corona yang tergolong penularanya sangat cepat, sehingga pemerintah meminta kepada masyarakat untuk selalu memperketat protokol kesehatan dan menerapkan 5 M.
Menurut Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam pemberlakukan PPKM Darurat, kerumunan dan pelanggaran prokes di wilayah pemukiman warga masih banyak terjadi.
Bahkan, di kota-kota besar juga menunjukan belum menyeluruhnya operasi yustisi dan penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
“Perlu ada perencanaan wilayah target serta jadwal rutin patroli pengawasan dan tindakan tegas,” kata Wiku saat konferensi pers, Selasa (20/7).
Wiku mengatakan, komitmen seluruh unsur baik pemerintah daerah, TNI Polri, puskesmas, hingga Ketua RT/RW diperlukan untuk menjalankan penanganan dengan baik. Keberhasilan dalam menekan penambahan kasus ini juga akan bergantung pada komitmen masyarakat dalam mengimplementasikan protokol kesehatan dan juga kebijakan pengendalian.
“Karena jika hanya sebagian masyarakat yang disiplin, namun sebagian lagi abai, tentunya ini tidak akan berhasil,” ucap dia.
Karena itu, Wiku menekankan peran penting RT dan RW untuk memastikan warganya menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Ketua RT/RW pun diminta agar terus mengawasi masing-masing warganya dengan menerapkan prinsip menyelami, menghubungi, mempengaruhi, dan mengajak warga untuk menjalankan prokes.