JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah pusat akhirnya resmi mengumumkan bahwa PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali yang sedianya berakhir hari ini ternyata harus diperpanjang.

Padahal, Presiden Joko Widodo sendiri mengklaim bahwa kondisi saat ini untuk tingkat penyebaran COVID-19 sudah mulai mengalami penurunan.

“Kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” kata Jokowi dalam keterangan persnya secara virtual, Selasa (20/7).

Perpanjangan itu pun dikatakan Jokowi akan diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021 mendatang. Jokowi kemudian dalam penjelasannya hanya mengatakan bahwa pemerintah pusat akan melonggarkan aturan PPKM dengan syarat tertentu.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ungkapnya.

Dalam kelonggaran yang baru akan diberikan tanggal 26 Juli 2021 tersebut yakni pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00, dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah, ” imbuhnya.

Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00, yang pengaturannya teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00.

“Maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” tambahnya.

“Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah,” sambungnya.