TASIKMALAYA, HOLOPIS.COM – Setelah menjalani kurungan selama 3 hari di Lapas kelas II B Tasikmalaya, Asep Lutfi pemilik kedai kopi yang divonis bersalah melaanggar aturan PPKM Darurat akhirnya bebas pada hari Minggu (18/7).
Usai bebas Asep pun berpesan kepada seluruh masyarakat, untuk tetap ikuti aturan pemerintah untuk kepentingan banyak orang.
“Saya cuma titip pesan saja ke masyarakat, mending ikuti aturan PPKM Darurat. Jangan seperti saya. Soalnya, aturan ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat dalam menekan penyebaran Covid 19,” pesannya saat keluar dari Lapas, Minggu (18/7).
Asep pun, bercerita selama dirinya menjalani hukuman selama 3 hari. Dia mengaku diperlakukan dengan baik sesuai aturan yang ada.
Namun, saat pertama masuk ke dalam Lapas Asep disatukan dengan tahanan lainnya. Namun, karena alasan protokol kesehatan Asep pun dipindahkan ke sel lainnya.
“Lah, awalnya disatuin sama narapidana lainnya. Tapi, saat itu langsung dipindahkan di ruangan lain sendirian sampai bebas hari ini,” ceritanya.
Usai bebas Asep akan tetap melanjutkan usahanya, kali ini dengan tetap mematuhi aturan PPKM Darurat.
“Iya, ikuti saran saja. Justru kalau kita melanggar akan lebih sulit bagi kita sebagai pelaku usaha,” ujarnya.