Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Asep Bebas Dari Penjara Usai Jalani Hukuman Karena Langgar PPKM Darurat

TASIKMALAYA, HOLOPIS.COM – Setelah menjalani kurungan selama 3 hari di Lapas kelas II B Tasikmalaya, Asep Lutfi pemilik kedai kopi yang divonis bersalah melaanggar aturan PPKM Darurat akhirnya bebas pada hari Minggu (18/7).

Usai bebas Asep pun berpesan kepada seluruh masyarakat, untuk tetap ikuti aturan pemerintah untuk kepentingan banyak orang.

“Saya cuma titip pesan saja ke masyarakat, mending ikuti aturan PPKM Darurat. Jangan seperti saya. Soalnya, aturan ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat dalam menekan penyebaran Covid 19,” pesannya saat keluar dari Lapas, Minggu (18/7).

Asep pun, bercerita selama dirinya menjalani hukuman selama 3 hari. Dia mengaku diperlakukan dengan baik sesuai aturan yang ada.

Namun, saat pertama masuk ke dalam Lapas Asep disatukan dengan tahanan lainnya. Namun, karena alasan protokol kesehatan Asep pun dipindahkan ke sel lainnya.

“Lah, awalnya disatuin sama narapidana lainnya. Tapi, saat itu langsung dipindahkan di ruangan lain sendirian sampai bebas hari ini,” ceritanya.

Usai bebas Asep akan tetap melanjutkan usahanya, kali ini dengan tetap mematuhi aturan PPKM Darurat.

“Iya, ikuti saran saja. Justru kalau kita melanggar akan lebih sulit bagi kita sebagai pelaku usaha,” ujarnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Tawuran di Bekasi Tewaskan Seorang Remaja

HOLOPIS.COM, BEKASI - Seorang remaja berinisial  WS tewas terkena...

KPK Dalami Penempatan Dana Taspen ke Sejumlah Sekuritas

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penempatan...

Rugi Puluhan Juta Rupiah, Pengusaha Karawang Lapor Proyek Fiktif ke Polres

Ferry Dharmawan, seorang pengusaha asal Karawang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial EA ke Polres Karawang. Dugaan tersebut terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian materiil bagi Ferry, setelah ia menyerahkan uang puluhan juta rupiah.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
[adrotate banner="1"]

Berita Terbaru