jamaah haji
Jamaah haji di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi/shutterstock

Ia juga mengatakan selain sudah melewati diskusi bersama, Kementrian Perhubungan, Kementrian Imigrasi, Kementrian Kesehatan, dan kementrian lainnya sudah melakukan diskusi bersama komisi 8 dan ormas-ormas Islam.

Setelah keputusan tersebut diambil, Arab Saudi pun akhirnya memutuskan haji hanya berlaku untuk masyarakat Arab Saudi, sedangkan warga negara lain harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi dengan biaya fantastis, mulai dari 50 hingga 70 juta rupiah.

Hoaks: Pembatalan Haji Karena Infrastruktur dan Hutang Negara

Dalam penjelasannya, Saiful Mujab juga meluruskan beberapa hoaks yang beredar di masyarakat luas.

“Menganai, berita hoaks karena pemerintah hutang, Kemenag tidak mengelola keungan haji. Keuangan haji dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Pembiayaan selalu dilakukan di muka, dan pemerintah Indonesia setiap tahunnya sudah membayar di muka seluruh biaya mulai dari biaya sewa hotel, makanan, dan transportasi, dimana hal tersebut merupakan syarat terbitnya visa jamaah haji” jelasnya.

Ia juga meluruskan mengenai infrastruktur yang dituduh sebagai salah satu penyebab dilakukannya pembatalan haji.

“Dana haji tidak diinvestasikan untuk infrastruktur. 90% dari investasi berbentuk surat berharga Syariah negara dan sukuk korporasi, sedangkan sisanya diinvestasikan pada instrument Giro, dan deposito” lanjutnya.

Sebagai key note speaker dari webinar tersebut, Kaprodi Pascasarjana PAI S3 Universitas Islam Jakarta, Prof. Dr. Dede Rosyada. M.A juga memastikan bahwa pertimbangan kesehatan menjadi faktor utama dalam pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia.

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat Islam diwajibkan menunaikan ibadah haji jika mampu, dimana mampu juga berarti aman selama dalam perjalanan. Dengan adanya pandemi, maka perjalanan belum aman untuk dilakukan karena adanya kemungkinan transmisi virus.

“Pemerintah Indonesia sedang melindungi rakyat dari mudarat yang lebih besar” jelas Prof. Dede Rosyada.