JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah mengklaim bahwa vaksin Gotong Royong Individu yang berbayar sifatnya bukan kewajiban bagi masyarakat Indonesia.
Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi beralasan, vaksinasi Gotong Royong Individu tersebut adalah untuk membantu percepatan pelayanan program vaksinasi bagi masyarakat.
“Kami sampaikan vaksin gotong royong adalah sifatnya salah satu opsi mempercepat, memperluas dan mendekatkan akses pelayanan vaksinasi.
Vaksinasi gotong royong sifatnya tidak wajib dan tidak menghilangkan hak masyarakat mendapatkan vaksinasi gratis melalui program vaksinasi pemerintah, ” kata Siti dalam keterangan secara virtual, Selasa (13/7).
Meskipun begitu, Siti mengakui memang ada perbedaan antara vaksin gotong royong individu dengan vaksin program pemerintah. Namun, ada kesamaan untuk jenis vaksin sinopharm yang menjadi salah satu hibah dari Covax Facility.
“Dari sisi pelaksanaan tidak akan menggangu vaksinasi program pemerintah karena kita ketahui mulai dari jenis vaksin, fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatannya akan berbeda, ” kembali kata Siti.
Untuk itu, lanjut Siti, pemerintah tengah melakukan evaluasi petunjuk teknis yang khusus digunakan dalam vaksin gotong royong tersebut. Namun, hal tersebut kemudian tinggal menunggu waktu vaksin berbayar tersebut bisa kembali dilanjutkan.
“Maka untuk mengetahui dan memastikan pelaksanaan vaksin Gotong Royong dapat berjalan lebih efektif efisien dan akuntabel maka pemerintah melihat perlu dikeluarkan nya sebuah petunjuk teknis lebih detail pelaksanaannya, ” ungkapnya.
Oleh karena itu, saat ini seluruh fasilitas layanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta diharapkan menunda terlebih dahulu pemberian vaksinasi sebelum adanya petunjuk teknis tersebut.
“Kami minta juga dinas kesehatan Kabupaten dan Kota untuk menunggu petunjuk teknisnyang akan akan segera ditetapkan Kemenkes sebelum memberikan user id yang akan memberikan pelayanan vaksinasi, ” pungkasnya.