Holopis.com JAKARTA, HOLOPIS.COM – Indonesia memulai program vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak berusia 12-17 tahun. Hal ini dilakukan untuk mencegah semakin banyaknya anak-anak yang terinfeksi Covid-19, lalu mengalami kondisi yang parah dan memerlukan perawatan. Dari hasil pantauan KPAI, Vaksinasi anak usia 12-17 tahun sudah dimulai pada 1 Juli 2021, misalnya di Provinsi DKI Jakarta dan Bali.

Teknis pelaksanaan pemberian vaksinasi anak usia 12-17 tahun cukup efektif karena melibatkan satuan pendidikan dari jenjang SD sampai SMA/SMK. Ada sinergi antara Dinas Pendidikan dengan Dinas Kesehatan di daerah. Pihak sekolah bertugas melakukan pendataan anak usia 12-17 tahun yang bisa di vaksin, lalu dilaporkan kepada Dinas Pendidikan setempat.

“Pada jenjang SMA/SMK sebagian peserta didik ternyata ada yang sudah di vaksin, yaitu yang usianya sudah 18 tahun. Ada juga sebagian peserta didik yang tidak bisa divaksin karena kondisinya sedang tidak sehat dan ada juga peserta didik yang sedang isolasi mandiri, bahkan ada yang sedang di rawat di rumah sakit karena covid”, ungkap Retno.

KPAI mendatangi sejumlah sekolah yang menjadi tempat pemberian vaksin anak di wilayah DKI Jakarta. Pemberian vaksin berjalan lancar, tertib dan tidak ada penumpukan. Peserta didik diundang pihak sekolah secara bergelombang per tingkatan kelas, jadi jumlahnya dibatasi setiap harinya, bahkan ada sekolah yang hanya menjadwalkan 50 siswa per hari.

Lokasi pemberian rata-rata di aula sekolah. Ada 2 (dua) tenaga medis yang bertugas menyuntik vaksin pada anak. Sementara bagian pendaftaran, screening seperti pengukuran tensi, petugas observasi dan masalah administrasi lain menjadi tanggungjawab sekolah dan Dinas Pendidikan, bahkan di berberapa sekolah orangtua peserta didik ikut membantu.

“Nyaris tak ada penolakan vaksin anak di sejumlah sekolah yang didatangi KPAI, bahkan kehadiran peserta didik yang akan divaksin mencapai 80%, kalaupun tidak hadir lebih dikarenakan kondisi kesehatan anak. Ada juga yang hadir, namun saat di screening sedang dalam kondisi tidak bisa di vaksin. Memang perlu kejujuran orangtua terkait kondisi kesehatan anaknya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan”, ungkap Retno.

Para orangtua yang diwawancarai KPAI saat mendampingi anaknya di vaksin menyatakan alasannya menginginkan anaknya divaksin agar anak memiliki kekebalan dari virus corona; aman mengikuti Pembelajar Tatap Muka (PTM).

“Sebelum divaksin, para orangtua harus memastikan anaknya tidur cukup antara 7-8 jam, sarapan terlebih dahulu dan kondisi psikologis anak harus ditenangkan agar tidak takut di suntik vaksin. Selain itu, saat ke tempat vaksinasi wajib menerapkan protocol kesehatan”, pungkas Retno.

Rekomendasi KPAI

  1. Penguatan ketahanan keluarga untuk melindungi anak-anak, karena tingginya kluster keluarga. Orang dewasa di sekitar anak seharusnya mematuhi protocol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan ke anggota keluarganya, terutama anak-anak;

  2. Penguatan 3T (tracing, testing dan treatment) yang secara signifikan dapat dijadikan indicator pencegahan penanganan dini anak-anak yang terinfeksi covid-19. Ketika skema 3T pada orang dewasa saja masih belum memadai, maka kasus Covid-19 pada anak menjadi lambat terdeteksi.

  3. Lengkapi Imunisasi dasar untuk Balita dan anak-anak, karena program imunisasi pada anak menurun selama pandemi, sehingga bisa memicu wabah lainnya. Program Pemerintah Indonesia dalam pembangunan kesehatan bukan masalah Covid-19 saja, tapi program rutin lain terkait anak tidak boleh diabaikan.

  4. Keterbukaan data anak-anak yang terkonfirmasi covid 19 atau data terpilah khusus anak terkonfirmasi covid 19 dapat diakses public, sehingga memberikan informasi realtime yang dapat dijadikan dasar kebijakan yang jelas dalam penanganan anak-anak yang terinfeksi covid-19;

  5. Percepatan program vaksinasi anak usia 12-17 tahun, agar tidak terjadi insiden pasca vaksinn, maka pihak Sekolah harus mengingatkan kepada orangtua maupun peserta didik untuk jujur pada kondisi anaknya yang kurang baik atau kurang sehat agar mengatakan sejujurnya kepada petugas kesehatan ketika akan divaksin.

  6. KPAI menyampaikan apresiasi penundaan PTM di sejumlah daerah karena lonjakan kasus covid dan angka positivity rate yang tinggi. Karena lonjakan kasus sangat tinggi dan positivity rate di sejumlah daerah jauh diatas 5 persen sangat tidak aman membuka Sekolah tatap muka. Karena sangat membahayakan keselamatan peserta didik maupun pendidik.

  7. KPAI mendorong Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus memenuhi hak-hak anak sesuai Konvensi Hak Anak harus memenuhi hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak Indonesia. Kalau mau diurut maka hak yang pertama harus dipenuhi adalah hak hidup, kedua hak sehat dan ketiga ha katas pendidikan. Kalau anak masih sehat dan hidup, maka ketertinggalan pelajaran masih dapat dikejar nantinya ketika kondisi sudah membaik dan aman.

8.KPAI mendorong pembukaan sekolah tatap muka jika :

a. Positivity rate di bawah 5%
b. 70% siswa sudah di vaksin
c. 100% guru sudah di Vaksin