Senin, 23 Desember 2024

Pelaku Pungli Pemakaman Covid-19 di Bandung Diproses Hukum

Pungli tanah makam Covid-19 Rp 4 juta

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang geram dengan adanya laporan praktik pungli tanah makam korban Covid-19 di Desa Cikadut, Bandung.

Menurut laporan yang ia terima, para oknum pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus Covid-19 di desa tersebut memungut biaya sebesar Rp 4 juta untuk satu pemakaman. Jika keluarga tidak bersedia membayar, maka jenazah Covid-19 tidak akan dimakamkan.

Ditegaskan Junimart, praktik pungli tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan.

“Ini bahkan kejahatan kemanusiaan, melanggar aturan Presiden,” kata Junimart, Sabtu (10/7).

Junimart meminta agar Kapolda Jawa Barat dan Gubernur sebagai Kasatgas Covid harus segera turun menyikapi ini, serta memproses secara hukum para pelakunya yang menurut saya ini sudah terorganisir dan bisa diduga sindikasi.

Bahkan ada salah satu netizen yang ikut berkomentar di tweet Ridwan Kamil, bernama Muhammad Basit F, bahwa keluarga sahabatnya diminta biaya pemakaman Covid-19 sebesar Rp 5 juta.

“Semalam teman saya kakaknya meninggal covid kena 5jt pak sama preman Cikadut, dinego 2.5jt akhirnya,” tulis @tsubasit.

Ia menyebut, bahwa pelaku adalah preman-preman warga setempat.

“Selain oknum, juga ada preman / putra daerah setempat pak,” sambungnya.

(MIB)

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral