JAKARTA, HOLOPIS. COM – Pemerintah keluarkan pengaturan Harga Eceran Tertinggi untuk 11 jenis obat yang sering digunakan untuk kasus Covid-19.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, dirinya sudah menandatangani Surat Keputusan Menkes HK.1.7./Menkes/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi obat Covid.
“Harga Eceran Tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat untuk di apotik, isolasi farmasi, Rumah Sakit maupun klinik yang berlaku di seluruh indonesia, ” kata Budi dalam keterangan pers secara virtual, Sabtu (3/7).
Budi kemudian juga menegaskan, aturan ini wajib dipatuhi oleh semua penyedia layanan kesehatan tanpa terkecuali. Dimana langkah ini untuk menyikapi persoalan yang terjadi dimana mulai banyak kenaikan harga yang tidak normal untuk jenis jenis obat yang kerap digunakan untuk Covid -19.
“Negara hadir untuk rakyat. Dan saya tegaskan, kami harapkan agar ini dipatuhi, ” tegas Budi.
Dan berikut daftar obat yang telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi nya oleh pemerintah:
- Favipiravir 200 mg: Rp 22.500 per tablet
- Remdesivir 100 mg: Rp 510.000 per vial
- Oseltamivir 75 mg: Rp 26.000 per kapsul
- Intravenous Immunoglobulin 5% 50 ml infus: Rp 3.262.300 per vial
- Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml infus: Rp 3.965.000 per vial
- Intravenous Immunoglobulin 10% 50 ml infus: Rp 6.174.900 per vial
- Ivermectin 12 mg: Rp 7.500 per tablet
- Tocilizumab 400 mg/20 ml infus: Rp 5.710.600 per vial
- Tocilizumab 80 mg/4 ml infus: Rp 1.162.200 per vial
- Azithromycin 500 mg: Rp 1.700 per tablet
- Azithromycin 500 mg infus: Rp 95.400 per vial