JAKARTA, HOLOPIS.COM – IDI tidak merekomendasikan penggunaan Ivermectin pada pasien Covid-19 untuk sekarang ini. IDI menyatakan Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium, namun hal tersebut belum menjadi evidence-based medicine (EBM).
Zubairi menyebut alasan IDI tidak merekomendasikan Ivermectin lantaran karena Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat Covid-19 di delapan Rumah Sakit.
Ssebelum hasil uji klinik keluar dan dievaluasi oleh BPOM secara saintifik, kata Zubairi, pihaknya tak akan merekomendasikan para dokter untuk menggunakan Ivermectin sebagai obat pada pasien terinfeksi Covid-19.
“Jadi kalau sudah dapat izin BPOM untuk dipakai, kemudian IDI akan mempelajari berdasarkan izin di negara lain, kemudian baru merekomendasikan ke dokter-dokter,” ujarnya.
Zubairi menambahkan sejauh ini Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) dan juga Eropa masih belum merekomendasikan Ivermectin untuk pengobatan pada pasien covid-19. Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga menegaskan Ivermectin hanya sebatas penelitian.
“Jadi Ivermectin kalau untuk keperluan lain itu namanya off label, artinya labelnya sebetulnya hanya obat cacing tapi dipakai yang lain. Jadi intinya Ivermectin kalau sudah ada di Apotik Indonesia tidak boleh dipakai untuk mengobati covid-19,” ujar Zubairi.
IDI Tak Rekomendasikan Penggunaan ‘Ivermectin’ Untuk Pengobatan Pasien Terpapar COVID-19
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.