JAKARTA, HOLOPIS.COM – Petugas Satpol PP Jakarta Pusat menutup sementara 47 tempat usaha yang melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan menjelaskan penutupan sementara 47 tempat usaha tersebut dilakukan selama periode 16 Juni hingga 25 Juni 2021.
Bernard merinci dari 47 tempat usaha tersebut, 31 tempat di antaranya ditutup selama 1×24 jam, sedangkan yang lainnya tutup selama 3×24 jam.
“Hanya dua yang didenda dengan total denda Rp15 juta,” kata Bernard.
Bernard menambahkan setidaknya terdapat 11 ribu lebih tempat usaha yang dilakukan pengecekan protokol kesehatan (prokes) selama pandemi COVID-19. Tempat usaha tersebut meliputi restoran, kafe, bar dan tempat hiburan lainnya.
“Kami tidak pandang, mau itu tempat usaha kecil ataupun besar akan kita tindak jika melanggar prokes,” ujar Bernard.
Selain itu, petugas juga melakukan penindakan terhadap 6 ribu lebih orang yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker.
Diketahui saat ini, indonesia dan khususnya DKI Jakarta sedang mengalami masa krisis penyebaran virus corona dan jenis baru dari virus tersebut. Ketersediaan ruangan rawat di rumah sakit dan tempat isolasi terbatas dan terancam penuh, karena pasien dari hari ke hari semakin bertambah.
Pemerintah berharap masyarakat sadar akan prokes dan tetap menjaga diri serta kesehatan dengan membatasi mobilitas ke luar rumah.
Tindak Pelanggar PPKM Mikro, Satpol PP DKI Tutup Sementara 47 Tempat Usaha
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.