Senin, 23 Desember 2024

Derek Chauvin Divonis 22,5 Tahun Atas Pembunuhan George Floyd

HOLOPIS.COM – Mantan perwira polisi AS Derek Chauvin divonis penjara selama 22 setengah tahun karena bersalah atas pembunuhan George Floyd di Minneapolis tahun lalu.
Chauvin, 45, dihukum karena pembunuhan dan pembunuhan tingkat dua dan tiga pada bulan April dalam sebuah kasus yang menjadi berita utama global dan memicu protes diseluruh dunia dengan gerakan Black Lives Matter.
Dalam sebuah video yang memancing emosi seluruh masyarakat dunia tersebut, menunjukkan Chauvin menekan lututnya di atas leher Floyd selama lebih dari sembilan menit saat menangkapnya pada 25 Mei 2020 lalu.

George Floyd
George Floyd (Kiri), Derek Chauvin (Kanan) saat menekan leher Floyd dengan lututnya.

Floyd ditangkap karena diduga melakukan pembayaran disebuah minimarket dengan uang palsu. Ia pun diborgol dan ditekan Chauvin dengan lututnya. Dengan leher yang ditekan, Floyd beberapa kali berteriak “Aku tidak bisa bernapas” sebelum meninggal.
Dilansir dari Sky News, setelah vonis Chauvin, kekasih Floyd, Courteney Ross mengatakan ia terkejut karena menganggap hukuman tersebut kurang berat. Namun ia meyakini bahwa ini adalah sebuah permulaan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral