JAKARTA, HOLOPIS. COM- Pemerintah daerah didorong untuk membuat lokasi isolasi terpusat untuk warganya yang terkonfirmasi positif corona dengan skala ringan.
Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, ada syarat tertentu yang harus bisa dipenuhi pemerintah daerah agar lokasi isolasi terpusat tersebut bisa berguna secara maksimal.
“Pemerintah daerah melalui dinas kesehatan setempat bertanggung jawab menyediakan fasilitas isolasi terpusat. Fasilitas yang disediakan pun harus layak dan menarik minat masyarakat memanfaatkan fasilitas yang disediakan, ” kata Wiku dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (24/6).
Jika ada daerah tidak mampu membuat hal tersebut, Satgas pun menyarankan agar daerah tersebut bisa membuat mereka yang terpapar untuk isolasi secara mandiri saja di rumah, tempat kos atau apartemen.
“Pemerintah mendukung upaya ini dengan catatan masyarakat berkomitmen menjalankan
prosedur isolasi mandiri dengan baik di bawah pengawasan puskesmas yang merupakan bagian dari posko,”jelas Wiku.
Satgas kembali menekankan bahwa isolasi mandiri berbeda dengan karantina mandiri.
Karantina dilakukan oleh mereka yang sehat atau tidak memiliki gejala namun memiliki kontak erat dengan kasus positif atau baru saja melakukan aktivitas berisiko tinggi.
Sedangkan isolasi harus dilakukan mereka yang sudah jelas menunjukkan gejala serupa COVID-19 maupun orang positif COVID-19 berdasarkan hasil diagnostik.
Sementara itu, Wiku juga mengingatkan, jika terjadi gejala memburuk, masyarakat diharapkan tidak panik dan tidak buru-buru ke rumah sakit bila mendapati hasil tes PCR yang mereka lakukan positif.
Warga diminta maksimalkan dahulu sumber
daya masyarakat dengan upaya preventif optimal melalui posko. Hal tersebut dikarenakan beberapa minggu terakhir keterisian tempat tidur rumah sakit di berbagai daerah makin padat.
Oleh karena itu perlunya manajemen yang baik terkait distribusi pasien COVID-19 yang tepat
berdasarkan gejala sehingga keterisian tempat tidur di rumah sakit dapat terkendali.
“Tidak semua pasien COVID-19 harus ke rumah sakit untuk mendapat penanganan lanjut.
Pasien dengan gejala berat dan sedang yang berhak didahulukan untuk mendapatkan
penanganan, baik isolasi maupun perawatan intensif di rumah sakit”pungkasnya. (RPG)