JAKARTA, HOLOPIS.COM – Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Timur telah memutus vonis kepada Muhammad Rizeq Sihab (MRS), yaitu 4 tahun penjara untuk kasus Swab RS UMMI.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar hakim ketua Khadwanto, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).
“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” lanjut hakim.
Namun, MRS menolak putusan tersebut dan akan melalukan banding. Dasar penolakan tersebut salahsatunya, yaitu ada sejumlah hal yang tidak bisa diterimanya dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah perihal saksi forensik.
“Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima diantaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada,” kata MRS.
Begitu juga dengan tim kuasa hukum MRS, yang juga menolak putusan hakim tersebut. “Kami dari penasehat hukum juga akan menyatakan banding dari putusan tersebut,” kata penasehat hukum MRS.
Divonis 4 Tahun Rizieq Akan Lakukan Banding
Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.