Dia pun menjanjikan, untuk Penyelesaian pembayaran selisih tukin guru dan dosen terhutang 2015-2018 ini diperuntukkan bagi 95.930 tenaga pendidik, terdiri atas 85.820 guru dan 10.100 dosen.
Mereka tersebar pada 2.455 satuan kerja, meliputi: Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, serta Madrasah Tsanawiyah (MTsN), dan Madrasah Aliyah (MA).
Oleh karena itu, Yaqut juga ingatkan agar para pimpinan segera mengirimkan dana tersebut kepada yang berhak.
“Seluruh pimpinan satuan kerja yang bertanggung jawab, harus mempercepat pencairan anggaran ini sesuai dengan mekanisme dan regulasi keuangan yang berlaku. Jaga akuntabilitas. Tidak boleh ada pemotongan dan penyelewengan,” tegasnya. (RPG)
Pemerintah Berhutang Rp 2 Triliun Untuk Tunjangan Kinerja Guru Dan Dosen
Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.