JAKARTA, HOLOPIS. COM- Pengelola kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah menyatakan masih mendiskusikan kegiatan operasional mereka selama pemberlakukan masa PPKM Mikro di Indonesia khususnya di Jakarta.
Humas kawasan wisata TMII Adi Widodo menyatakan, pihaknya memang sudah menerima surat edaran dari Dinas Pariwisata DKI. Meskipun begitu, pihaknya masih menunggu keputusan selanjutnya sehingga saat ini kawasan wisata tersebut masih beroperasi seperti biasanya.
“Untuk kawasan wisata TMII hari ini masih beroperasi seperti biasa. Untuk surat edaran dari dinas pariwisata kami masih akan menyesuaikan, ” kata Adi saat dihubungi, Rabu (23/6).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah masih akan tetap beroperasi pada esok hari, Adi belum bisa memastikan. Dikarenakan, surat edaran dari pemerintah daerah tersebut masih dipelajari dan didiskusikan.
“Kami masih meminta petunjuk apa yang harus dilakukan. Selanjutnya pasti akan kami umumkan, ” imbuhnya.
Pemprov DKI sendiri diketahui telah mengeluarkan peraturan gubernur nomor 796 tahun 2021. Dimana dalam salah satu aturan pembatasan di poin 9 berisi kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa ditiadakan.
Namun, dalam pergub tersebut juga tidak menjelaskan lebih jauh daerah publik mana saja yang ditutup untuk sementara waktu tersebut. (RPG)
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber dengan link Holopis.com.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.