JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pasca peningkatan kasus harian penyebaran covid 19 di Indonesia, pemerintah mengambil langkah antisipasi. Dimana, diketahui beberapa hari terakhir pasca libur lebaran 2021 lalu, jumlah penyebaran meningkat 100 persen.
Dikatakan Menko PMK Muhadjir Effendy, pihaknya telah melakukan rapat dan menghasilkan keputusan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri. Adapun ketiga menteri tersebut yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama serta Menpan RB.
“Pemerintah telah mengambil keputusan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” ucap Muhadjir dalam keterangannya, Jumat (18/6).
Adapun untuk perubahan tersebut yaitu libur tahun baru islam yang awalnya jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021. Kemudian, libur Maulid Nabi yang sebelumnya jatuh pada 19 Agustus diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
“Sedangkan untuk libur cuti bersama pada 24 desember 2021 akan ditiadakan,Sedangkan libur Hari Raya Idul Adha pada 20 Juli 2021 tetap ada,” tambah Muhadjir.
Keputusan tersebut, menurut Muhadjir, berdasarkan arahan Presiden Jokowi yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. (RPG)