Perlu diketahui, bahwa Pinangki mendapatkan keringanan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena upaya bandingnya dikabulkan.
Penerima suap dari Djoko Tjandra ini divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 600 jura subsider 6 bulan penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari vonis sebelumnya yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Dalam persidangan sebelumnya, Pinangki diketahui menerima uang suap dari terpidana kasus tindak pidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Uang yang telah diterima Pinangki adalah $500 juta dari total yang dijanjikan Djoko Tjandra sebesar $1 juta.
Uang yang diterima Pinangki tersebut adalah untuk pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) terhadap jeratan hukum Djoko Tjandra terkait perkara Bank Bali tersebut. (MIB)
PKS Nilai Sunatan Vonis Pinangki Jadi Preseden Buruk
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.