Dalam laporannya, Uki mencantumkan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 20 juncto Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mendapati dirinya dilaporkan Uki, Andi Arief pun menyatakan siap menghadapinya.
“Terhadap laporan itu saya akan menghadapinya,” tegas Andi.
Namun ia tak akan melaporkan balik Uki ke Polisi dan lebih memilih menyelesaikannya di luar hukum, atau yang ia sebut sebagai street justice.
Dalam perspektifnya, Uki dinilai telah memiliki unsur niat jahat saat mengunggah fotonya saat ditangkap karena kasus narkotika beberapa waktu yang lalu ketika politisi muda PSI itu merespon kicauan politisi Demokrat lainnya yakni Panca Laksana.
“Selama urusan kebebasan berpendapat tak akan ada laporan dari saya ke kepolisian, sekejam apapun bentuknya. Soal Uki, ada mens rea, niat jahat atas tuitnya yang melibatkan saya. Itulah kenapa saya harus mendatanginya, memilih penyelesaian di luar hukum,” ujarnya.
(MIB)
Page: 1 2
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk…
Mungkin banyak yang tak sadar bahwa setiap transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS), ada biaya jasa layanan…
Partai Golkar menuding PDIP saat ini berusaha mencari panggung ke masyarakat usai lengser dari kekuasaan…
Sudah bukan rahasia umum bahwa ras terkuat di jalanan adalah emak-emak membawa motor.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan maksud pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan koruptor jika…
Siapa sih yang tidak tahu dengan film asal Inggris berjudul Love Actually, yang biasanya ditonton…