JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk sembako akan menyasar golongan sembako premium atau high end seperti daging wagyu beras shirataki dan basmati.
Menurutnya dua produk sembako premium asal Jepang tersebut akan menjadi objek pajak nantinya.
“Poinnya adalah kita tidak memungut PPN sembako (murah) dan apakah dalam RUU KUP nanti apakah akan ada. Untuk yang itu tidak dipungut itu aja, clear, very clear di situ,” ujar Menkeu Sri Mulyani (14/6).
Beras Shirataki atau Basmati merupakan contoh dari produk premium.
“Jadi kalau dilihat harganya (beras) Rp10 ribu per kilogram sampai Rp50 ribu per kilogram atau Rp200 ribu per kilogram, ini kan berarti bisa mengklaim sama-sama sembako,” tutur Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga memberikan penjelasan lain seperti pada produk daging sapi.
“Ada daging sapi Wagyu, Kobe yang perkilonya itu bisa sampai Rp3 juta atau Rp5 juta. Ada yang daging biasa yang dikonsumsi masyarakat sekilonya sekarang mungkin Rp90 ribu. Jadi kan bumi langit jadi dalam hal ini,” ujar Sri Mulyani. (Mhd)